Penghijauan adalah kegiatan menanam pohon dan tanaman lain di lahan yang kosong atau terdegradasi untuk meningkatkan kualitas lingkungan, seperti di area pemukiman, taman, atau ruang terbuka hijau. Tujuannya adalah untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan kesuburan lahan serta menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Â
Lebih lanjut mengenai penghijauan:
Definisi luas: Seringkali diartikan sebagai penanaman pohon di area yang sebelumnya bukan hutan. Ini berbeda dengan reboisasi, yang secara spesifik berarti menanam kembali di kawasan hutan yang telah rusak.
Tujuan utama: Mengembalikan fungsi ekologis suatu kawasan yang rusak, memulihkan kesuburan tanah, dan memperbaiki kualitas udara.
Area pelaksanaan: Dilakukan di berbagai tempat, termasuk fasilitas sosial/umum, ruang terbuka hijau, jalur hijau, pemukiman, taman, dan pekarangan.
Manfaat:
Mencegah erosi tanah karena akar pohon dapat mengikat tanah.
Meningkatkan kualitas tanah dengan menambah kandungan bahan organik dan memperbaiki struktur tanah.
Menyediakan lingkungan yang lebih nyaman dan sehat bagi penduduk.
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Contoh kegiatan: Selain menanam pohon, tindakan seperti membersihkan lingkungan dan membuang sampah pada tempatnya juga dapat dikategorikan sebagai bagian dari upaya penghijauan secara luas,